Ketahui Konten Apa Saja Yang Dilarang Youtube?
rxhmadi.com - Halo para konten kreator youtube? apa kabar hehe.. Kamu baru terjun ke youtube atau seorang profesional? Kamu haru tahu ya tentang Apa Saja Yang Dilarang di Youtube di simak dulu yaa artikel berikut ini.
Konten yang dilarang ada di Youtube
Menurut Artikel Tekno Sindonews
Jika ada konten yang tidak pantas dan melanggar Pedoman Komunitas , pengguna bisa melaporkan konten tersebut agar ditinjau oleh staf YouTube . Apa saja?
Konten Seksual atau unsur Ketelanjangan
YouTube menyebut akan menghapus konten pornografi atau seksual vulgar. Mereka juga bekerja sama erat dengan penegak hukum dan akan melaporkan eksploitasi anak.
Konten Merugikan atau Berbahaya
Video yang mendorong Orang lain untuk melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka terluka parah atau cidera, terutama untuk anak anak dibawah 18th dianggap melanggar.
Video yang menampilkan tindakan berisiko atau berbahaya dapat dikenai pembatasan usia atau langsung di hapus oleh pihak youtube tergantung tingkat keparahan nya.
Konten Ujaran Kebencian
Konten kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, Kasta, orientasi seksual, atau identitas kelamin atau konten yang memicu kebencian atas dasar karakteristik utama tersebut dianggap melanggar.
Konten Kekerasan atau Vulgar
Konten kekerasan atau menyeramkan, yang ditujukan untuk membuat orang terkejut, mencari sensasi atau hal lain yang bersifat kurang sopan tidak di perbolehkan.
Jika ingin memposting konten kekerasan dalam konteks berita atau dokumenter harus memberikan informasi memadai agar orang lain dapat memahami hal yang terjadi dalam video.
Konten Pelecehan dan CyberBulying
Memposting Video dan komentar kasar di YouTube tidak diperbolehkan. Jika pelecehan tersebut melanggar batas yang mengarah pada serangan jahat, konten yang dimaksud dapat dilaporkan dan mungkin langsung di hapus oleh pihak YouTube.
Konten Spam atau Scam
Kamu tidak boleh membuat deksripsi, tag, judul atau thumbnail yang menyesatkan untuk meningkatkan jumlah penayangan. Memposting Konten yang tidak bertarget, tidak di inginkan, atau konten berulang termasuk diantaranya komentar dan pesan pribadi dalam jumlah besar (spam) itu dilarang.
Membuat Konten Ancaman
Prilaku predator, mengintai seseorang, Ancaman, pelecehan, intimidasi, pelanggaran privasi, mengungkapkan pribadi orang lain, dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan tidak di perbolehkan ada di youtube. Konten akan langsung di hapus oleh pihak youtube.
Bahkan aturan terbaru youtube adalah ketika kamu membuat channel baru kamu wajib memverifikasi wajah/identitas resmi untuk bisa menempelkan link di deksripsi.
Berikut Artikel dari Bantuan YouTube
Dikutip dari artikel Bantuan Youtube tentang Kebijakan tentang konten yang merugikan atau berbahaya poin poinya sebagai berikut :
YouTube tidak mengizinkan konten yang mendorong aktivitas berbahaya atau ilegal yang dapat menimbulkan cedera fisik serius atau kematian.
Jika Anda melihat konten yang melanggar kebijakan ini, laporkan kepada kami. Petunjuk cara melaporkan pelanggaran Pedoman Komunitas tersedia di sini. Jika Anda menemukan beberapa video atau komentar yang ingin dilaporkan, Anda dapat melaporkan channel tersebut.
Berikut adalah Kebijakan YouTube Terbaru
Jika Anda memposting konten
Jangan memposting konten di YouTube Jika memenuhi salah satu deksripsi di bawah ini.
- Tantangan yang sangat berbahaya: Tantangan yang menimbulkan risiko cedera fisik.
- Prank berbahaya atau mengancam: Prank yang membuat korban merasa terancam bahaya fisik yang serius, atau yang menimbulkan tekanan emosional berat pada anak di bawah umur.
- Petunjuk untuk membunuh atau melukai: Menampilkan kepada penonton cara melakukan aktivitas yang dimaksudkan untuk membunuh atau melukai orang lain. Misalnya, memberi petunjuk tentang cara merakit bom untuk melukai atau membunuh orang.
- Penggunaan atau pembuatan narkoba: Konten yang menggambarkan penyalahgunaan atau memberikan petunjuk tentang cara membuat narkoba seperti kokain atau opioid. Narkoba didefinisikan sebagai obat-obatan yang (sebagian besar) dapat menyebabkan kecanduan fisik.
- Gangguan Pola Makan: Konten yang memuji, memuliakan, atau mendorong penonton untuk meniru anoreksia atau gangguan pola makan lainnya. Gangguan pola makan ditandai oleh kebiasaan makan yang tidak normal atau terganggu, yang secara negatif memengaruhi kesehatan seseorang (termasuk memakan benda yang bukan makanan).
- Peristiwa Kekerasan: Mendorong atau memuji peristiwa kekerasan, seperti penembakan di sekolah.
- Petunjuk mencuri atau berbuat curang: Menunjukkan kepada penonton cara mencuri barang berwujud atau mendorong perilaku tidak jujur.
- Meretas: Memperagakan cara menggunakan komputer atau teknologi informasi dengan tujuan mencuri kredensial, membahayakan data pribadi, atau menyebabkan bahaya serius bagi orang lain seperti (tetapi tidak terbatas pada) meretas akun media sosial.
- Mengakali pembayaran untuk konten atau layanan digital: Menunjukkan kepada penonton cara menggunakan aplikasi, situs, atau teknologi informasi lainnya untuk mendapatkan akses gratis tanpa izin ke konten audio, konten audiovisual, video game lengkap, software, atau layanan streaming yang biasanya memerlukan pembayaran.
Agar lebih jelasnya bisa disimak video berikut ini :
Post a Comment